Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpaksa menunda sidang paripurna khusus.
Sidang dengan agenda penggunaan hak menyampaikan pendapat DPRA terhadap Kebijakan Kepala Pemerintah Aceh terkait dengan mutasi Pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh ini seharusnya digelar Sabtu malam, 31 Maret 2017 terpaksa ditunda.
Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin mengatakan, penyokoran ini dikarenakan jumlah anggota dewan tidak memenuhi aturan dalam penyelenggaraan sidang paripurna.
"Sesuai dengan tata tertib dewan, rapat ini setidak dihadiri sebanyak 3/4 dari jumlah semua anggota dewan. Dari 81 anggota dewan, hanya 46 orang saja yang hadir. Jadi sidang paripurna ini kita tunda dulu sementara," ujar Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin kepadamediaaceh.co saat ditemui di ruang kerjanya usai menskor sidang.
Politisi muda dari Partai Aceh ini mengatakan, rapat paripurna khusus yang terbuka untuk umum tersebut juga turut mengundang Kepala SKPA di lingkup Pemerintahan Aceh.
Amatan mediaaceh.co, sejak rapat paripurna ini digelar, belum ada satupun Kepala SKPA yang hadir, termasuk Gubernur Aceh sendiri.
"Karena mengingat masih banyak anggota dewan lainnya sedang masa reses di dapilnya masing-masing, rapat paripurna khusus ini terpaksa kita tunda dulu. Mudah-mudahan ini ada perubahan jumlah yang hadir, sehingga paripurna dapat berlanjut,” ujar Tgk Muharuddin
Berikut ini detik-detik VIDEO sidang paripurna khusus yang ditunda sementara karena tidak mencapai kuota forum.

Comments
Post a Comment